![]() ![]() Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Pengeboran yang berupa sisa lumpur dan serbuk bor harus dilakukan dengan tepat Melihat permasalahan yang muncul, pengelolaan limbah hasil kegiatan ![]() Ketersediaan teknologi, dan good governance. Limbah harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, polluter pay principles, Pembuangan limbah (dumping) menjadi opsi terakhir. Limbah diawali dengan meminimalkan tingkat toksisitas limbah, yang berarti Pengeboran yang dilakukan selama ini masih mengacu pada pendekatan hirarki Hulu migas menempati urutan kedua terbanyak di Indonesia.ĭari kacamata Kementerian Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah kegiatan Tajam dari Kementerian Lingkungan Hidup karena jumlah limbah dari industri Salah satu isu yang saat ini tengah mengemuka adalah masalah ![]() Masalah lingkungan hidup tidak bisa lepas dari kegiatan usaha hulu minyak dan “LIMBAH PADA PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI”
0 Comments
Leave a Reply. |